Rifz357 rif-q blog



Problematika Aktual Hukum Islam

Sering sekali di tengah-tengah masyarakat dijumpai, dalam melakukan syari’at Agama Islam, baik yang fardhu maupun yang sunnah, mereka tidak mengetahui dasar hukumnya baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah maupun aqwalul ulama’. Banyak dari mereka yang melakukan Ibadah seperti sholat, puasa dan lain-lainya, tanpa mengetahui sumber hukumnya juga mengamalkan tahlilan, membaca sholawat Nabi, istighosah atau amaliyah lainnya tanpa memahami dalil Al-Qur’an maupun Al-Hadistnya.

Mereka lebih mengetahui bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang telah dilakukan oleh para ulama yang terdahulu. Memang itu bukan kesalahan, akan tetapi akan menjadikan kesalahan fatal jika kita tidak mengetahui hukumnya karena didalam beragama atau mengamalkan amaliyah agama harus mengetahui dasar-dasar hukum agamanya. Tidak sedikit orang yang dulu giat bertahlil mendoakan orang sholeh, mengenal barokah berkah, sholawat Nabi dan maulid diba’ sekarang menjadi benci dan membid’ahkannya. Padahal hal ini tidak akan terjadi jika kita mengetahui jika mereka mengetahui dan memahami dalil-dalilnya dengan baik dan benar.

Oleh, Al-Ust. Muhammad Faris Aresy

Selanjutnya di blog saya ini akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai Problematika Aktual Hukum Islam dengan menerima berbagai pertanyaan dan komentar yang akan di jawab
Oleh
Al-Ust. Muhammad Faris Aresy dimana ia adalah seorang da’i yang dengan tegas menanggapi masalah Problematika Aktual Hukum Islam sedangkan saya adalah perantara sebagai penulis pada media blog ini.

Terimakasih


Komentar

  1. islamarket.net berkata:

    sudah bid’ah, syirik lagi, waduh, setan di indonesia semakin hebat.

    | Balas Telah Dituliskan 8 months ago
  2. Yd.I berkata:

    Benar sekali… banyak orang yang beribadah tanpa mengetahui hukumnya atau sekedar mencontoh tetua mereka (Taqlid), bagus kalau sesuai hukum tapi negatifnya apabila Tetua mereka keliru sebagaimana sifat manusia maka pengikutnyapun akan tetap mencontohnya.
    Pendapat saya mari bersama menuntut ilmu dari berbagai sumber dan media, cari dan temukan dalil yang sesuai, atau tanyakan kepada ulama yang bisa dipercaya.

    Semoga bermanfaat. Terima kasih.
    http://www.persatuanislam.wordpress.com

    | Balas Telah Dituliskan 7 months, 3 weeks ago
  3. sandhi berkata:

    Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kenduri kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
    Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
    KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
    TENTANG
    KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

    TANYA :
    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

    JAWAB :
    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

    KETERANGAN :
    Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”

    Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

    Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

    SELESAI , KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

    REFERENSI :

     Lihat : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
     Masalah Keagamaan Jilid 1 – Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama Kesatu/1926 s/d/ Ketigapuluh/2000, KH. A.Aziz Masyhuri, Penerbit PPRMI dan Qultum Media.

    | Balas Telah Dituliskan 7 months ago


Tinggalkan sebuah Komentar



Atur penampilan komentar anda
Kembali ke Atas | Area teks Lebih besar | Lebih kecil